REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program kantong plastik tidak gratis (KPTG) yang dijalankan toko ritel dinilai membuat persaiangan usaha tidak sehat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, saat ini mulai banyak masyarakat yang mengeluh atas pembelian kantung plastik harga Rp 200. Sebab mereka menilai bahwa pembelian ini tidak didasari payung hukum.
Karena permasalah ini, terdapat sejumlah toko-toko ritel yang tidak menerapkan KPTG. Mereka memilih tidak menjual plastik berbayar ketimbang mendapatkan teguran dari konsumen.
"Nah ini kan jadinya ada persaingan usaha yang tidak sehat kan. Satu perusahaan bikin plastik berbayar, tapi perusahaan lain ga bikin berbayar. Perbedaan ini jadi masalah," kata Roy, Senin (3/10).
Menurut Roy, dengan perbedaan pelaksanaan di lapangan maka banyak masyarakat akan memilih untuk belanja di toko yang tidak menjalankan program KPTG. Sedangkan toko yang ingin mengedukasi masyarakat dengan bahaya kantong plastik justru kesulitan menarik konsumen dengan program yang dijalankan.
Untuk itu, Roy kembali menegaskan agar pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri atas kantong plastik berbayar. Dengan Peraturan yang lebih mengikat, maka semua toko akan menerapkan plastik berbayar sehingga persiangan usaha akan kembali sehat. "Balik lagi ke Permennya. Ini harus dipertegas pemerintah," kata dia.
Baca juga: Aprindo Minta Pemerintah Tegas Soal Plastik Berbayar