Senin 03 Oct 2016 19:01 WIB

Parkir Liar, Sejumlah Mobil di Sleman Digembok di Tempat

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Petugas Dinas Perhubungan mengempeskan sebuah mobil yang terparkir liar di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas Dinas Perhubungan mengempeskan sebuah mobil yang terparkir liar di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah mobil digembok tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman. Penggembokan roda tersebut dilakukan pada kendaraan-kendaraan yang parkir liar di Jalan Magelang kilometer 13.  Hal itu dilakukan karena akses lalu lintas tersebut merupakan jalan nasional dimana kendaraan apapun tidak boleh parkir di sana.

"Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan tidak boleh parkir di jalan nasional dan jalan provinsi," tutur Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Bambang Sumedi, saat ditemui pada razia parkir liar, Senin (3/9).

Selain karena aturan tersebut, razia parkir liar kali ini juga sengaja dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di titik-titik kemacetan. Menurut Bambang, jalan di depan RSUD Sleman memang rawan terhadap aksi parkir liar. Tindakan tidak bertanggung jawab tersebut membuat badan jalan menyempit, sehingga menimbulkan kemacetan.

Pada razia kali ini, Dishubkominfo dan Polres Sleman telah menggembok roda dari empat buah mobil. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan razia sebelumnya di Jalan Yohanes. Saatitu, petugas lalu lintas menggembok tujuh mobil yang parkir secara sembarangan. "Ke depannya kami akan melakukan razia yang sama di titik lain," kata Bambang.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sleman, Ipda Arfita Dewi, menuturkan pihaknya akan menilang para pemilik mobil yang parkir liar di ruas jalan terlarang. Bahkan menurutnya, jika pelanggaran dilakukan di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), kepolisian akan mengenakan denda maksimal.

Namun jika pelanggaran dilakukan di luar KTL, pihaknya akan menyerahkan penindaklanjutan pelanggaran pada pengadilan. "Untuk sementara ini kami masih panggil pemilik mobil yang kami gembok. Ke depannya mobil yang kami gembok akan kami tinggal saja di jalan. Biar pemiliknya ambil kunci ke kantor kepolisian," tutur Arfita.

Ia menyayangkan terjadinya tindakan melanggar hukum tersebut. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi di kawasan rawan parkir liar.

Sementara itu, seorang pemarkir liar, Agus Salim (45) mengaku tidak tahu soal aturan dalam UU nomo 22 tahun 2009. Ia bahkan bukan warga asli Sleman yang pernah mendapat sosialisasi tata tertib parkir di jalan nasional. "Saya tidak tahu apa-apa. Ini juga baru pertama parkir di sini," ujar pria asal Bekasi itu menjelaskan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement