Senin 03 Oct 2016 19:06 WIB

Yogyakarta Resmi Terapkan Aturan Kawasan tanpa Rokok

Dilarang Merokok
Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok sesuai amanah dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Aturan mengenai kawasan tanpa rokok sudah diterapkan mulai 1 Oktober, sesuai dengan peraturan wali kota," kata Kepala Bidang Promosi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya, Senin (3/10).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok mulai 1 April, namun diundur menjadi awal Oktober untuk kepentingan sinkronisasi aturan.

Sesuai peraturan yang berlaku, terdapat delapan kawasan tanpa rokok yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Di dalam kawasan tersebut, tidak diperbolehkan kegiatan jual beli rokok, merokok, atau menerima sponsor rokok kecuali untuk kantor atau distributor produk rokok.

Perkantoran dan tempat umum diminta menyediakan fasilitas berupa ruangan khusus merokok sebagai bagian dari penerapan aturan kawasan tanpa rokok tersebut.

Pemerintah Kota Yogyakarta, kini sedang membangun delapan ruangan khusus merokok yang tersebar di lima titik di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan sisanya di Kecamatan Kraton, Tegalrejo dan Mergangsan.

Tri juga menyebut bahwa penerapan peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok tersebut tidak menyalahi ketentuan meskipun raperda mengenai kawasan tanpa rokok masih dibahas di dewan.

"Jika nanti raperda tersebut disahkan menjadi perda, maka akan ada peraturan wali kota yang baru. Peraturan lama otomatis gugur," katanya.

Ia menegaskan, pemberlakukan aturan kawasan tanpa rokok tersebut murni ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok agar terbebas dari paparan asap rokok, serta mengatur perokok agar merokok di tempat yang sudah disediakan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement