Selasa 04 Oct 2016 05:01 WIB

Kritik Sandiaga, Ahok Tuduh Jokowi Pengemplang Pajak?

Red: Erik Purnama Putra
Menkeu Sri Mulyani dikelilingi pengusaha besar yang ingin mengikuti pengampunan pajak.
Foto:
Surat Menkeu Sri Mulyani terkait apresiasinya kepada pegawai Ditjen Pajak yang mengawal program pengampunan pajak.

Sebelumnya, setelah mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), para petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah terbukti berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama yang berakhir pada Jumat (30/9) lalu, juga mendapatkan apresiasi melalui surat yang ditulis tangan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugas melayani masyarakat yang ingin menggunakan hak pengampunan pajak,” tulis Sri Mulyani dalam surat tertanggal 30 September 2016 itu.

Menkeu menilai, para petugas pajak telah bekerja dengan sangat antusias pagi, siang, malam hingga dini hari terus-menerus berganti giliran, semua ikut terjun menangani antusiasme masyarakat yang membludak dengan penuh kesabaran, perhatian, senyum, semangat membantu, dan semangat untuk menunjukkan bahwa DJP adalah lembaga yang bisa dipercaya, disegani, dan dihormati oleh rakyat.

“Semoga hasil pencapaian tahap pertama, dan perhatian serta dukungan rakyat, Presiden, dan seluruh stakeholder pajak, dapat menjadi modal berharga bagi kita semua untuk membangun, mereformasi dan memperbaiki DJP agar semakin baik dan makin dipercaya sebagai tulang punggung Republik Indonesia,” tulis Sri Mulyani.

“Selamat sekali lagi atas capaian tahap pertama Pengampunan Pajak, dan kerja tim yang sangat baik,” lanjut Sri Mulyani.

Berdasarkan data yang bisa diakses pada http://pajak.go.id/statistik-amnesti total pencapaian deklarasi hingga batas akhir tahap pertama program tax amnesty adalah Rp 3.621 triliun, yang terdiri atas Rp 2.533 triliun deklarasi harta dalam negeri, dan Rp 951 triliun deklarasi harta di luar negeri. Adapun total dana repatriasi mencapai Rp 137 triliun, dan total uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement