REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan jawab atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. KPK siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nur Alam adalah sah.
"Namun kami dari sudah menyiapkan beberapa jawaban yang cukup strategis dan akurat berdasarkan hukum yang berlaku. Nanti kami sampaikan secara lengkap beserta alasan dan dasar hukumnya besok pagi," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel, Selasa (4/10).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam pada Selasa (4/10) di ruang sidang utama. Sidang Praperdilan ini diajukan oleh Nur Alam melawan Komisi Pemberantasan Korupis (KPK).
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Karya ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon (Nur Alam). Adapun permohonan tersebut berisi alasan-alasan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dianggap tidak sah.
Dalam sidang pengacara Nur Alam membacakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di pada Agustus 2016 adalah tidak sah. Oleh karena itu pengacara menyebutkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat menurut hukum.
Adapun gugatan yang sampaikan oleh kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail di antaranya penetapan tersangka di diga nelanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupis jo Pasal 55 ayat 1 UU hukim pidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Kuasa hukum juga menilai penyelidikan pada 6 April 2016 tidak sah. Selain itu, penggeledahan di rumah jalan Ahmad Yani no 7 Kecamatan Kadia Sulawesi Tenggara tidak sah dan tidak mempunya kekuatan mengikat menurut hukum.
Kemudian penyitaan yang dilakukan di kantor kepolisian daerah Provinsi Sultra tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
Kuasa hukum juga menggugat karena penggeledahan di Rumah Jalan Micasa Kuningan Timur, Setiabudi tisak sah dan tidak mempunyaa kekuatan mengikat menurut hukum. Terakhir, tindakan pencegahan bepergian keluar negeri tidak sah.
Seperti diketahui Nur Alam menjadi tersangka karena dugaan keterlibatannya menyalahgunakan wewenang untuk memberikan izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2008 hingga 2014. Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Karena pihak termohon belum siap memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan, maka Hakim memutuskan untuk agenda sidang selanjutnya pada Rabu 5 Oktober 2016 pukul 09.30 WIB.