Selasa 04 Oct 2016 17:35 WIB

Dituduh Asal Menetapkan Tersangka, KPK: Itu Hak Mereka

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Gedung KPK . (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung KPK . (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan, tidak ambil pusing perihal tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Nur Alam. Yakni bahwa KPK menerapkan Gubernur Sulawesi Tenggaran Nur Alam sebagai tersangka tanpa alat bukti.

"Itu kan hak mereka ya untuk menyampaikan begitu. Saya rasa sah-sah saja mereka menyampaikan demikian," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan, dalam sidang praperadilan yang dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka minimal harus terpenuhinya dua alat bukti.

Menurut Maqdir, bahkan dua alat bukti saja tidak bisa dipenuhi oleh KPK. Sehingga dia menilai bahwa penetapan Nur Alam menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai tidak sah menurut hukum.

Untuk diketahui, sebelum Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun Nur Alam belum pernah memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Hal ini yang disansikan Maqdir, bahwa KPK tanpa meminta konfirmasi atau penjelasan dari yang bersangkutan sudah menetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang merupakan calon tersangka tersebut, ini kan berfungsi sebagai check and recheck," ujar Setiadi dalam sidang.

Menanggapi hal tersebut, Setiadi kembali mengaku tidak juga mempermasalahkan apa yang disebutkan kuasa hukum Nur Alam dalam sidangnya. Yang jelas, kata dia, pihaknya memiliki bukti permulaan untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

"Tidak masalah, kami kan punya bukti permulaan untuk penetapan yang bersangkutan," ujar Setiadi meyakinkan.

Adapun perihal tiduhan tidak pernah meminta konfirmasi Nur Alam atas kasus yang menjeratnya, Setiadi membantah. Menurut dia, KPK sudah memanggil Nur Alam sebanyak empat kali. "Sudah, seingat saya empat kali. Bukan memanggil, tapi mengundang karena proses penyelidikan. Kalau enggak hadir silakan," ujarnya.

Setiadi juga menjelaskan, setiap kali KPK mengundang Nur Alam untuk memberikan keterangan, selalu saja dibalas dengan alasan kesibukan. Sehingga lanjutnya, saat ini dirinya hanya menunggu jawaban alasan pasti Nur Alam selalu tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Ya itu tadi alasannya karena pekerjaannya, tapi nanti kami akan buktikan pada saat pemanggilan itu, yang bersangkutan ada di mana, sedang apa. Kami ada semua. Mereka menjawab kuasa hukumnya lewat surat bahwa yang berangkutan enggak bisa hadir karena alasan tertentu dan setiap pemanggilan alasannya disampaikan secara runtut. Tapi saat kami lakukan pengecekan, ya nanti kami sampaikan," katanya.

Mabruroh

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement