Rabu 05 Oct 2016 12:58 WIB

Pengacara Jessica: Kasus Mirna Jump Into Conclusion

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan "jump into conclusion" (langsung menarik kesimpulan).

"Kasus ini "jump into conclusion" kan artinya belum bisa dibuktikan matinya karena sianida tetapi sudah ditentukan siapa tersangkanya. Itu kan jadi lompat," kata Otto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Seharusnya, kata Otto, dicari dulu penyebabnya kemudian kalau sudah diketahui baru dicari siapa pelakunya. "Sekarang kan kita bicara pelaku padahal apakah benar itu mati karena sianida itu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.

Ia juga menyatakan tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica. "Dunia pun harusnya tertawa kalau ini ada tuntutan terhadap Jessica. Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan, jadi kita tidak perlu panjang-panjang, periksa dulu ada tidak sianida di tubuh korban," tuturnya,