Jumat 07 Oct 2016 19:51 WIB

96 PNS Dikenakan Sanksi, 24 dari Kemendagri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Israr Itah
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, hingga hampir dua tahun menjabat, ia sudah menandatangani puluhan surat pengenaan sanksi terhadap PNS di lingkungan Kemendagri.

"Saya sudah menandatangani surat-surat sanksi yang diajukan sekjen yang menyangkut PNS Kemendagri, jumlahnya 24 orang," tutur dia, di kantor Kemendagri, Jumat (7/10).

Selain 24 PNS di lingkungan Kemendagri tersebut, juga terdapat puluhan PNS lain yang dikenakan sanksi. Rinciannya, 27 PNS di daerah, enam PNS di DPRD tingkat provinsi, dan 39 PNS di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Artinya, lanjut dia, hingga saat ini, total sudah ada 96 PNS yang dikenakan sanksi. "Total jumlah per hari ini yang sudah saya teken, ada sebanyak 96 yang kita berikan pengenaan sanksi," kata dia.

Lanjut Tjahjo, pemberian sanksi tersebut, di antaranya ada yang diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak mendapat jabatan, dan ada dua orang yang belum dikenakan sanksi karena PNS yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Ada juga yang diturunkan pangkatnya," ujar dia.

Jenis pelanggarannya pun beragam. Kata Tjahjo, ada yang tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan, dan tidak disiplin.

"Macam-macam. Ada juga yang sudah diperingatkan tapi masih tetap nekat," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement