Sabtu 08 Oct 2016 08:46 WIB

Atasi Sengkarut Perparkiran, ini Langkah Pemkot Bogor

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Kemacetan arus lalu lintas di Bogor, Jawa Barat salah satunya terjadi akibat kendaraan bermotor parkir di sembarang tempat. (Ilustrasi) (foto: MgROL_39)
Kemacetan arus lalu lintas di Bogor, Jawa Barat salah satunya terjadi akibat kendaraan bermotor parkir di sembarang tempat. (Ilustrasi) (foto: MgROL_39)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kemacetan di Kota Bogor terjadi akibat banyak faktor. Tak tertibnya PKL, angkot yang mengetem sembarangan, tak disiplinnya pengendara, penyempitan jalan akibat pedestrian, dan banyaknya parkir liar menjadi sejumlah penyebab. Parkir liar disebut-sebut sering ditemukan di berbagai area, seperti halnya di titik pusat kota, Jalan Juanda, yang bahkan hingga menggunakan dua sisi.

Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman menjelaskan, di jalan tersebut memang boleh digunakan parkir di dua sisi, asal tidak di badan jalan. Contohnya, dari Bogor Trade Mall (BTM) sampai Denpom, jalanan masih bisa dibuat tiga lajur ditambah sepeda dan motor selama tidak ada parkir badan jalan "Parkir cukup di satu sisi saja, di sebelah kiri pada titik-titik ruas tertentu," kata dia melalui pesan elektronik, Sabtu (8/10).

Usmar mengatakan dalam Bogor Transportation Program sudah sangat jelas rencananya, Pemkot Bogor dalam lima tahun ke depan wajib membangun gedung parkir di beberapa titik. Salah satunya, pada 2017 di Plaza Bogor akan dijadikan gedung parkir untuk mengantisipasi parkir di kawasan Otista dan Suryakencana.

Lalu, di kawasan wisata Kebun Raya Bogor (KRB) yang ramai pengunjungnya, juga akan dibangun lahan pakrir double deker di belakang gedung museum di dalam kebun raya. "Lahan kosong di samping BCA dan di depan pintu 2 KBR tidak bisa digunakan jadi Pemkot akan membeli dan membangun sendiri gedung parkir untuk mengantisipasi pengunjung parkir di sepanjang Jalan Juanda," ungkap Usmar.

Pemkot juga akan mengembalikan fungsi bis Damri sebagai pool bis wisata ke KRB. Selain itu, angkutan bis dan angkutan umum AKP /AKDP wajib masuk tol, baik yang dari dan menuju timur dan barat utara ataupun selatan. Ia menyebutkan kendaraan itu harus menggunakan fasilitas tol Jagorawi Ciawi dan Bogor dan Sentul Selatan. "Sedikitnya. rencana itu terwujud dalam dua sampai tiga tahun ini dan semua berkomitmen tertib lalu lintas," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement