REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video dugaan pelecehan Alquran yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Buni Yani melaporkan balik Kelompok Relawan Kota Adja (Komunitas Muda Ahok-Djarot) ke Polda Metro Jaya. Yani sebelumnya dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.
“Saya lagi di Polda melaporkan balik orang yang melaporkan saya,” ujar Yani saat dihubungi republika, Senin (10/10).
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya dari Himpunan Advokad Muda Indonesia. Yani mengaku sangat serius menanggapi pelaporan yang menudingnya sebagai pengunggah video Ahok.
Yani melaporan Kelompok Relawan Kota Adja atas dugaan pencemaran nama baik. Yani menegaskan, ingin membuktikan tidak diam diri menghadapi tuntutan.
Selain melaporkan pelapor, Yani juga berencana melaporkan pengancam dirinya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Rencana hari ini atau besok (ke LPSK),” kata Yani.
Kasus video dugaan pelecehan Alquran surat Al-Maidah ayat 51 menjadi polemik. Umat Islam mengecam apa yang dikatakan Ahok dan melaporkannya ke polisi. Teman Ahok pum melaporkan balik pengunggah video tersebut ke Polda Metro Jaya.