REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPU Kota Pematangsiantar. Dengan begitu, pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga tidak akan mengikuti calon Wali Kota Pemantangsiantar.
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Iya, KPU Pematangsiantar menang," kata Yulhasni, Senin (10/10).
Putusan tersebut dikeluarkan MA pada 30 September 2016 lalu. Putusan perihal kasasi KPU Pematangsiantar ini tercantum dalam situs resmi MA di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi KPU Pematangsiantar ini, maka sengketa Pilkada Pematangsiantar telah berakhir. Tahapan Pilkada Pematangsiantar yang telah tertunda selama nyaris setahun pun akan segera kembali digulirkan.
Pilkada Pematangsiantar akan diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keempat pasangan itu, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.
Meski begitu, Yulhasni mengatakan, KPU Pematangsiantar dan KPU Sumut akan berkoordinasi terlebih dahulu ke KPU RI sebelum tahapan tersebut dilakukan.
"Rencananya November dilakukan (pemungutan suara). Tapi itu belum ditetapkan, masih rencana," ujar Yulhasni.
Seperti diketahui, pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dicoret sebagai peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pencoretan ini dilakukan pada 27 November 2015. Pasangan ini sebelumnya dua kali memenangkan gugatan di PTUN dan PTTUN Medan.