REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat diajak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Senin (10/10). Kepergian Ahok dan Djarot yang berstatus sebagai pejawat (incumbent) pada hari kerja mendapat sorotan beberapa pihak.
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz mengatakan, adanya jeda antara waktu pendaftaran dan penetapan kandidat menimbulkan ketidakpastian aturan. Padahal, kepergian Ahok dan Djarot ke Blitar itu melekat status sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
"Memang ada waktu yang cukup panjang antara pendaftaran calon dengan penetapan pasangan calon, masa yang panjang ini di antaranya karena ada tahapan penyelesaian gugatan jika dibatalkan oleh KPU. Di masa itulah, para calon pejawat yang sudah diketahui lolos terjadi wilayah abu-abu. Sudah dipastikan lolos, tetapi belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga ketika terjadi peristiwa politik cenderung kampanye, ketentuan pemilihan belum dapat diberlakukan," kata Masykurudin kepada Republika.co.id, Selasa (11/10).
Menurut Masykurudin, munculnya wilayah yang tidak jelas itu sebagai konsekuensi pasangan Ahok-Djarot belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sebagai peserta Pilgub DKI 2017. Karena itu, ia mendukung pemberlakuan cuti bagi kandidat pejawat agar tidak menyalahgunakan berbagai fasilitas negara untuk digunakan dalam kampanye secara terselubung.
"Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016 nanti, tiga hari setelahnya, dimulai masa kampanye. Di situlah seluruh petahana harus memberlakukan cuti di luar tanggungan negara. Segala bentuk fasilitas dan kewenangan ditanggalkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan," ucap Masykurudin.