Rabu 12 Oct 2016 09:30 WIB

Pengacara Jessica akan Sampaikan Pembuktian

Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID,  Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan akan menyampaikan pembuktian kliennya tidak bersalah dan tidak ada pembunuhan dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.  Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10), Jessica dan kuasa hukumnya masing-masing akan menyampaikan nota pembelaan.

"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada ‎pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya. Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (11/10) malam.

Otto mengatakan kuasa hukum juga akan mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan hasil penyadapan dan perekaman sebagai bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam putusannya menyatakan ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan.

Manahan menyatakan penyadapan terhadap suatu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasar putusan itu, Otto berpendapat rekaman CCTV Kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan petugas penegak hukum.

"Tapi yang paling esensial buat kami adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," jelas Otto.

Dalam persidangan ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara tewasnya Mirna. Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement