Rabu 12 Oct 2016 16:36 WIB

Tempat Hiburan Ilegal Kemang Bogor Dibongkar Lagi

Rep: Santi Sopia/ Red: Teguh Firmansyah
Salah satu tempat hiburan malam.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Salah satu tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lagi lagi kawasan Kemang, Kabupaten Bogor menjadi sasaran pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Kali ini ada sebanyak 21 bangunan THM yang dibongkar.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebenarnya, kawasan tersebut juga sudah tiga bulan lalu dibongkar, tapi kemudian dibangun lagi. Bangunan yang dibongkar tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

"Ada satu yang punya IMB menurut informasi awal dijadikan tempat tinggal tapi ternyata dijadikan tempat hiburan juga jadi kita segel. Ini sangat menganggu ketertiban umum. Kami sudah berkali-kali melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah itu. Namun, lagi-lagi selalu dibangun kembali," kata dia, Rabu (12/10).

Baca juga, BNN Bali Tes Urine Pengunjung Tempat Hiburan.

Ia menambahkan, jika kemudian berdiri lagi bangunan di kawasan tersebut, pihaknya tak bosan kembali melakukan pembongkaran. Pembongkaran ini, jelasnya, sudah yang kesekian kali.  "Ada bangunan yang permanen dan tidak. Ada juga yang membongkar atas kesadaran sendiri," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement