Senin 17 Oct 2016 09:38 WIB

PNS yang Pungli Bisa Dipecat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintahnya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, bisa dipecat. "Saya pastikan sanksinya akan dilakukan bahkan hingga pada pemecatan aparatur sipil negara itu," kata Jonas kepada Antara di Kupang, Senin (17/10).

Menurut Jonas sanksi itu tegas, tidak akan pandang bulu demi penegakan aturan dan sekaligus menjadi peringatan bagi setiap aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pelayanannya. Melayani masyarakat untuk pemenuhan kebutuhannya lanjut mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu sudah menjadi kewajiban setiap aparatur sipil negara.

Karenanya tidak ada lagi hal pengecualian yang memaksa PNS untuk melakukan aksi di luar ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pungutan liar. Dengan demikian maka, jika hal itu dilakukan maka secara jelas melanggar aturan yang ada. "Maka sanksi pasti akan diterapkan, bahkan bisa sampai pada pemecatan," katanya.

Sejauh ini Jonas mengatakan belum ada laporan warga soal praktik pungli yang dilakukan PNS lingkup Pemerintah Kota Kupang dalam melaksanakan tugas pelayanan kemasyarakatan. "Pemerintah berharap tidak terjadi hal pungli itu demi sebuah pelayanan yang lebih baik dan bertanggung jawab," katanya.

Dia mengatakan, langkah antisipatif yang bisa dilakukan pemerintah untuk menghindari praktik pungli adalah dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis online di sejumlah layanan kemasyarakatan. Misalnya pelayanan pengurusan izin pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dilakukan dengan sistem online. Hal ini untuk memastikan warga sebagai pemohon izin tidak melakukan kontak langsung dengan pegawai yang tentu berpeluang terjadi pungli.

Bahkan setiap tempat pelayanan publik, sudah ditetapkan batasan waktu pengurusan sehingga menghindari tarik-ulur waktu proses pelayanan yang berpotensi pungli. "Misalnya untuk perizinan standar pengurusannya satu hari selesai. Jika persyaratan lengkap. Ini jelas waktunya sehingga tidak ada lagi kemungkinan petugas menarik prosesnya untuk kepentingan pungli," katanya.

Masyarakat juga diharap bisa membantu melakukan pengawasan dan bisa menghindari kemungkinan pungli tersebut. Karena dalam konteks pungli itu, warga juga akan berperan terjadinya hal di luar ketentuan itu. "Kadang tawaran datang dari warga. Karena itu warga diminta untuk menghindar dan segera melapor," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement