Senin 17 Oct 2016 14:39 WIB

Sidang Praperadilan Siti Fadilah Diputus Besok

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Ahmad Rifai'i mengatakan putusan sidang Praperdilan kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan yang dilakukan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari akan di gelar Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB.

"Rangkaian besar selesai, tinggal putusannya, putusan besok yaa, jam dua sore," ujar Rifai'i di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Rifai'i berharap dalam sidang putusan besok pihak pemohon maupun termohon dapat hadir tepat waktu. Sehingga sidang putusan dapat berjalan dan tidak lagi molor. Pantauan Republika, sidang Praperdilan yang diagendakan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Sayangnya sidang baru dilaksanakan pada pukul 11.55 WIB.

Untuk diketahui sidang Praperdilan tersebut diajukan oleh Siti Fadilah dengan nomer pendaftran 121/Pid.Prap/2016/PN.Jak.Sel. Sidang Praperdilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sah tidaknya KPK menetapkan Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Pasalnya KPK telah menetapkan Fadilah sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni berdasarkan sprindik 13 November 2014, Sprindik 15 Mei 2015, dan surat panggilan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2016.

Fadilah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement