Jumat 21 Oct 2016 18:58 WIB

Soal Lelang Proyek Ilegal, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah telah membuka pendaftaran lelang secara ilegal terhadap beberapa proyek fisik 2017 di Ibu Kota. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, instansinya selalu mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan ketika mengumumkan tender suatu proyek.

Menurut dia, pelelangan proyek pembangunan fisik sebelum pengesahan APBD diperbolehkan pasal 73 Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di situ disebutkan, untuk kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan pelelangan proyek sebelum pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara (KUAPPS).

"Cara yang sama juga sudah dilakukan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Dia menuturkan, saat ini terdapat 13 paket proyek Pemda DKI 2017 yang sudah dilelang ke publik. Nilai total HPS-nya mencapai Rp 4,42 triliun. Beberapa di antara proyek itu bahkan sudah ada pemenangnya, seperti proyek konstruksi Sky Hospital di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.

Blessmiyanda menjelaskan, untuk kasus semacam ini, kontrak kerja antara Pemprov DKI dan pemenang tender baru akan ditandatangani setelah APBD DKI 2017 disahkan DPRD. "Oleh karena itu, untuk setiap lelang yang mendahului tahun anggaran, penyedia barang dan jasa akan diberikan klausul bahwa 'bila anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi maka pelelangan akan dibatalkan. Penyedia tidak dapat menuntut dan tidak diberi ganti rugi'. Jadi, tidak masalah jika lelang mendahului APBD," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dituding membuka pendaftaran lelang secara ilegal terhadap sejumlah proyek pembangunan fisik di Ibu Kota. Hal itu terungkap lewat temuan yang diperoleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, belum lama ini. (Berita lengkapnya, baca di sini DPRD DKI Temukan Lelang Proyek Ilegal ).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement