REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, Rabu (26/10) di Istana Negara. Badaruddin merupakan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengkritik penunjukan tersebut. Ia menilai PPATK telah menjadi tempat untuk menampung pensiunan. Diketahui usia Kiagus Ahmad Badaruddin hampir 60 tahun.
“Seolah PPATK sebagai jabatan injury time atau menjadikan PPATK sebagai lembaga penampungan pensiunan,” kata Emerson, di Jakarta, Rabu (26/10).
Disamping itu, kata Emerson, Jokowi tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK dalam melihat rekam jejak Badaruddin. Termasuk menelusuri istri dan keluarga Badaruddin. Padahal, seharusnya Jokowi memastikan pejabat yang dipilih merupakan orang yang tidak bermasalah dan sesuai dengan kebutuhan lembaga yang bersangkutan.
Badaruddin menggantikan M Yusuf yang menjabat kepala PPATK selama lima tahun terakhir. Selain pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Badaruddin juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPK.