REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Polri mengatakan jika memang dibutuhkan siap untuk menindaklanjuti perintah tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pencarian dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir ke Kejaksaan Agung.
"Dokumen TPF itu sudah dilakukan oleh kejaksaan Agung, kita tunggu saja proses itu," ujarnya.
Boy melanjutkan, Polri siap menindaklanjuti perintah dari Presiden Jokowi. Namun ia mengatakan pada dasarnya Polri sudah melakukan penyidikan kasus tersebut 10 tahun yang lalu.
"Kalau berkaitan dengan itu proses penyidikan kan kita sudah melakukan ya juga ketika 10 tahun lalu, Polri sudah melakukan proses itu dan sudah proses persidangan," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi dengan tegas memerintahkan penegak hukum untuk mencari dan mengusut tuntas kasus kematian aktivis HAM Munir. Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa JAM Intel kesulitan untuk mendapatkan dokumen temuan TPF.
Namun Prasetyo menegaskan bahwa apabila berkas temuan telah didapatkan maka akan segera dikaji sehingga Kejaksaan Agung dapat menentukan sikap perihal hasil temuan itu.
"Nanti kita kaji dulu, kita akan pelajari, barulah bisa menunjukkan sikap (berdasarkan) temuan TPF itu," ujar Prasetyo