Jumat 28 Oct 2016 13:07 WIB

Aher akan Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Irfan Fitrat
Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar menggelar unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar menggelar unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menampung aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tuntutan tersebut disampaikan ribuan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/10).

Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut agar gubernur tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, peraturan tersebut dinilai merugikan buruh karena kenaikan UMP hanya sebesar 8,25 persen. Sementara buruh menginginkan kenaikan upah minimal 20 persen atau sebesar Rp 650 ribu. “Apa pun ini aspirasi, kita terima, kita akan perhatikan sebagai saran dan masukan. Kami akan masukkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian terkait,” kata Gubernur yang akrab disapa Aher itu saat menemui perwakilan buruh.

Namun, dalam kesempatan itu, Aher menegaskan, tuntutan agar tidak mengikuti PP Pengupahan tidak bisa diakomodasi. Pasalnya, kata dia, pemerintah daerah berkewajiban menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Meski demikian, ia mengatakan, akan mengonsultasikan tuntutan para buruh ke pemerintah pusat. Sebelum hasil konsultasi keluar, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Pengupahan.

Aher menjelaskan, PP Nomor 78/2015 merupakan acuan pemerintah daerah untuk menentukan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, besaran UMP didapat dari penghitungan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan upah tahun lalu. Ia mengatakan, besaran UMP itu menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Gubernur kemudian menetapkan besaran UMK dengan mengeluarkan keputusan gubernur (kepgub). “Yang diusulkan kabupaten/kota, ya pasti mengacu pada PP 78,” ujar dia.

Menurut Aher, Pemprov Jawa Barat masih menunggu usulan UMK dari setiap pemerintah kabupaten/kota sampai 21 November 2016. Hingga kini, ia mengaku, masih belum menerima usulan UMK. Ia mempersilakan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait pengupahan ini. Namun, ia mengimbau, aksi dilakukan dengan tertib dan aman. “Lakukan dengan baik, demo yang kondusif, aman. Tidak ada anarkistis, tidak ada ribut, dan tidak ada kekerasan. Kalau ada usulan, kami sebagai wakil pemerintah pusat akan sampaikan ke pemerintah pusat,” kata dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement