Jumat 28 Oct 2016 21:09 WIB

KPK dan PPATK Dilibatkan dalam Pengecekan Dana Kampanye Paslon

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Hadar Nafis Gumay (kiri).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Hadar Nafis Gumay (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pelaporan dana kampanye dari tiap paslon pada Pilkada 2017 akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Hadar juga mengatakan, keterlibatan dengan PPATK akan lebih diperkuat dari waktu pilkada sebelumnya. "Kita tentu akan memperkuat. Auditnya adalah kantor-kantor akuntan publik," ujar dia, di kantor KPU RI, Jumat (28/10).

Hadar melanjutkan, KPU memiliki pemahaman yang sama dengan KPK dan PPATK untuk terlibat dalam pengecekan dana kampanye tiap paslon. Keterlibatan dua lembaga tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap potensi adanya manipulasi di dalam laporan dana kampanye paslon.

"Kalau memang ada yang memanipulasi atau menggunakan uang yang tidak diperbolehkan atau ada transaksi yang mencurigakan, tentu akan terbantu (oleh KPK dan PPATK)," tambah dia. 

Meski begitu, Hadar mengakui, batasan dana kampanye di pilkada 2017 ini tidak mencakup semua hal. Pembatasan dilakukan di antaranya pada aspek sumber dana. Adanya aturan ini, menurut dia, tentu akan sangat membantu. "Misalnya sumbernya dari si A, padahal itu dari si C," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement