REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kasus yang menimpa Deutsche Bank tidak akan berdampak besar pada keuangan Indonesia. Bank global asal Jerman ini menguasai pangsa 42 persen dari seluruh kelolaan kustodian di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan jajaran bank tersebut telah menjelaskan kepada OJK mengenai kasus yang terjadi dan apa yang sedang dilakukan pihak bank untuk mengatasinya. "Saya diyakini oleh jajaran Deutsche Bank bahwa negosiasi masih terus berjalan antara Deutsche Bank dgn Department of Justice di Amerika. Saya kira kalau ini bisa diselesaikan tidak ada dampak yang besar," ujar dia di Jakarta, Senin (31/10).
Menurut Muliaman, meski kelolaan kustodian bank tersebut tercatat besar di Indonesia, tapi bisnis bank ini di kustodian masih kecil. Sehingga sejauh ini belum ada dampak terhadap pasar modal Indonesia.
Berdasarkan data OJK, jumlah saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama DB dan kliennya berjumlah 24,5 persen dari kapitalisasi pasar. Sedangkan di pasar primer Surat Berharga Negara (SBN), DB rata-rata menenangkan lelang sebesar Rp 1 triliun atau 6,5 persen dari rata-rata hasil lelang.
Department of Justice Amerika Serikat (DoJ AS) sebelumnya menuntut Deutsche Bank membayar denda sebesar 14 miliar dolar AS karena terbukti bersalah terkait penjualan produk beragun aset yang dijual sebelum krisis keuangan 2008.
Tekanan terhadap bank ini semakin berat karena Pemerintah Jerman menegaskan tidak akan membantu bank yang bermasalah karena kesalahan manajemen bank. Pemerintah Jerman sebatas melobi AS untuk meringankan denda. Penalti ini harus dilunasi sebelum masa pemilu Presiden AS berakhir.