Selasa 01 Nov 2016 17:50 WIB

Pemkot Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi - Pembongkaran bangunan liar
Ilustrasi - Pembongkaran bangunan liar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 135 bangunan liar di Jalan Irigasi Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, dibongkar Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (1/11).  Pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari penggusuran yang pekan lalu sempat menuai aksi protes dari warga.

Pekan lalu, ratusan bangunan di sepanjang Jalan Irigasi, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan juga dibongkar oleh Pemkot Bekasi. Dikomandoi Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, warga menolak pembongkaran hingga laju alat berat terpaksa dihentikan. Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji pun turun untuk mengawal pembongkaran tersebut.

Senin (31/10), sekelompok warga dari Kel Jakasetia juga melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar. Mereka menuntut adanya uang kerohiman karena merasa sudah menduduki tanah negara tersebut selama puluhan tahun. Sebagian besar bangunan merupakan tempat usaha dan kontrakan.

Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara mengatakan, keseluruhan bangunan liar yang dibongkar sepanjang 3-4 kilometer dengan lebar 14 meter. Kurang lebih ada 135 bangunan yang dibongkar, yakni di RW 02, RW 18, RW 17, dan RW 01 Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan. Ratusan bangunan tersebut berada di atas lahan pengairan/irigasi. Kebanyakan sudah berupa bangunan permanen.

Pemkot Bekasi berencana membangun jalan alternatif untuk mengurai kemacetan di lokasi bekas penggusuran tersebut. "Rencananya akan dibuat jalan alternatif Pekayon. Jadi Pekayon enggak macet lagi. Nanti menghilangkan titik kemacetan di sekitar Giant dan Kemang Pratama," kata Koswara, kepada Republika, Selasa (1/10).

Pembongkaran dilakukan sesuai Surat Perintah dari Wali Kota Bekasi Nomor 800/6250 Distako tanggal 22 September 2016 berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement