REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok pada Senin (7/11) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, ini merupakan panggilan pertama Ahok sebagai saksi.
"Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.
Sementara pada Senin, 24 Oktober 2016, Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus ini. Kedatangan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri. Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di depan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial. Ahok menyebutkan ada pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-Muslim dengan dasar isi dari surah Al Maidah ayat 51 sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.
Ahok yang juga merupakan kandidat calon gubernur DKI dalam Pilkada 2017 itu sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong. Terutama isi video pada menit 23.40 hingga 25.35.