REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 366 atau sekitar 78 persen jenis korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat terkait dengan kasus penyuapan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau e-procurement (e-proc).
"Secara mayoritas, jenis korupsi yang kerap ditangani KPK adalah soal penyuapan, yang mencapai 78 persen dari total jenis korupsi yang ditangani KPK," ujar Narasumber KPK untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, Rimawan Pradiptyo, Senin (7/11).
Secara jumlah, kata dia, jenis korupsi penyuapan yang ditangani KPK sebanyak 224 kasus atau sebanyak 48 persen. Lalu, jenis korupsi pengadaan barang/jasa sebanyak 142 kasus atau sekitar 30 persen, imbuh dia.
Selanjutnya, jenis korupsi penyalahgunaan anggaran sebanyak 44 kasus atau sekitar 10 persen. Berikutnya adalah jenis korupsi perizinan sebanyak 19 kasus atau sekitar 4 persen.
Lebih jauh, Rimawan juga mengatakan bahwa jenis korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 14 kasus atau sekitar 3 persen. Dan terakhir, jenis korupsi merintangi proses KPK sebanyak 5 kasus atau sekitar 1 persen.
"Karena itu, berhati-hatilah dalam setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sebab potensi korupsinya tinggi sekali. Bahkan saat ini pun, meski telah menerapkan e-proc, masih besar potensi korupsi terjadi. Jadi menurut saya, korupsi jenis penyuapan dan pengadaan barang/jasa karena sistem yang ada di Indonesia," terang dia.