Selasa 08 Nov 2016 10:02 WIB

Polisi Sebut Kader HMI Akui Lakukan Pemukulan dengan Bambu

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam merusak kawat berduri saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam merusak kawat berduri saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit V Jatanras Kompol Buddy Towoliu mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, salah satu kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ismail Ibrahim (20), mengakui bahwa telah melakukan pemukulan dengan bambu.

"Hasil interogasi bahwa tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap anggota Polri yang sedang  berdinas dengan menggunakan bambu," kata Buddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11).

Buddy menuturkan, penangkan tersebut dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1730/XI/2016/PMJ/2016, tanggal 4 nov 2016. Mahasiswa asal Maluku itu diduga keras melakukan tindak pidana melakukan paksaan atau perlawanan dengan menggunakan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 KUHP.

Seperti diketahui, Ismail ditangkap di rumahnya di Jalan Attahiriyah Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/8) tengah malam. Saat itu Ismail sedang menonton televisi.

Selain menangkap Ismail polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka, yaitu kemeja berwarna hijau abu-abu bergaris, dua bendera HMI, topi warna hitam, tas warna abu-abu kehijauan, dan sepatu warna coklat.

Tersangka dan barang bukti tersebut kini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain menangkap mahasiswa asal Maluku tersebut, polisi juga menangkap empat kader HMI lainnya, di antaranya Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya yang ditangkap di Sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement