Kamis 10 Nov 2016 17:40 WIB

Gatot Pujo Terancam Delapan Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan Kamaluddin Harahap di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dituntut delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Gatot bersalah telah melakukan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Viktor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Kamis (10/11). Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata salah seorang JPU, Viktor di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

JPU menilai, Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain hukuman delapan tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan Gatot membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Gatot pun diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,88 miliar. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam satu bulan makanya harta bendanya di sita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan empat tahun penjara," ujar dia.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Persidangan pun ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho didakwa melakukan korupsi dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan Bansos melalui evaluasi SKPD. Pada Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah dan Bansos 2013.

Namun, dalam proses pencairan dana itu, Gatot tidak memeriksa dan hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Hasilnya, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara Rp 2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Dengan begitu, Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement