REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta mulau 2016 ini sudah menerapkan pajak daring (online) atau e-tax khususnya untuk pungutan pajak hotel dan restoran. Namun saat ini kebijakan tersebut belum maksimal dijalankan.
Berdasarkan data Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) dari ratusan hotel dan Restauran yang ada di Yogyakarta, baru sekitar 10 hotel yang telah menggunakan e-tax tersebut.
"Ini karena setiap hotel sudah memiliki rekening sendiri-sendiri di beberapa bank, sedangkan e-tax hanya terpusat di satu rekening bank. Mereka (hotel/restoran) masih enggan membuka rekening lagi," ujar Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, Rabu (16/11).
Karenanya tahun ini Pemkot Yogyakarta kata dia, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak online tersebut. Raperda ini akan diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk dibahas dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017 mendatang.
"Melalui Perda, wajib pajak akan "dipaksa" membayar pajak secara online, sehingga meminimalisir adanya pungutan liar dan kebocoran dipajak ini," ujarnya. Kadri juga optimis adanya Perda pajak online bisa memaksimalkan penerimaan pajak daerah yang berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).