REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu (16/11) lalu. Akan tetapi penyidik tidak melakukan penahanan kepada pria yang akrab disapa Ahok itu.
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan meski tidak ditahan tapi Polri telah mengeluarkan surat cegah untuk mantan bupati Belitung Timur itu. Surat cegah disiapkan untuk menghalangi Ahok bepergian keluar negeri.
"Sudah disiapkan, Ahok dicegah enam bulan," ujar Rikwanto melalui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Kendati demikian, Rikwanto belum dapat memastikan kapan surat cegah tersebut akan diserahkan penyidik kepada pihak imigrasi. Yang pasti kata dia surat tersebut sudah ada dan siap untuk dikirim. "Sudah ada suratnya, tinggal dikirim ke imigrasi," ujar dia.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan belum menerima surat cegah yang dimaksudkan itu. Heru justru menanyakan balik kapan penyidik akan menyerahkan surat cegah tersebut. "Coba ditanya ke penyidiknya apakah sudah dikirim ke imigrasi dan kapan," ujar Heru melalui pesan singkat.