REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sosialisasi UU Perlindungan Anak kepada aparat penegak hukum harus dimaksimalkan. Sosialisasi perlu dilaksanakan secara bertahap. “Sebaiknya, sosialisasi itu diperbanyak. Misalnya, sosialisasi terhadap perubahan pertama UU Perlindungan Anak diberikan. Lalu dilanjutkan sosialisasi perubahan kedua atas UU itu," ujar Khofifah di gedung DPR, Senin (21/11).
Lewat sosialisasi, lanjut dia, anak-anak akan terjamin haknya ketika menjalani proses peradilan. Keputusan peradilan pun berpotensi lebih mempertimbangkan hak anak. Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengakui, jika pemahaman penegak hukum atas isu perlindungan kepada anak masih rendah.
Rendahnya tingkat pemahaman salah satunya disebabkan sosialisasi yang belum maksimal. “Sosialisasi sebetulnya terus ada, misalnya dalam satu tahun ada 500 penegak hukum yang ikut menjalani sosialisasi aturan perlindungan anak. Hanya saja, belum semua aparat mendapat sosialisasi. Kami harus berkejaran dengan jumlah institusi hukum yang ada," ujar Pribudiarta ketika dikonfirmasi Republika, Senin.
Dia mencontohkan, ada lebih dari 550 pengadilan negeri (PN) di Indonesia. Belum lagi sosialisasi kepada pengadilan tinggi (PT) dan kepolisian. “Kami menyadari penegakan hukum adalah bagian dari perlindungan terhadap anak. Karena itu kami fasilitasi penguatan pada aparat penegak hukum dengan cara sosialisasi," tutur Pribudiarta.