Selasa 22 Nov 2016 17:39 WIB

Hakim Minta Irman Gusman Jujur di Persidangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kiri) berjalan usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kanan) berjalan didampingi Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11).

Hal ini sesuai dengan kesepakatan Irman dan Memi soal imbalan Rp 300 per kilogram dari gula impor yang akan diterima CV Semesta Berjaya. Namun, Irman membantah pernyataannya yang dituangkan dalam BAP tersebut, ia mengaku tidak dalam kesadaran saat menandatangani BAP tersebut. Belakangan kata Irman, ia mengaku telah merevisi pernyataannya tersebut.

"Tidak yang mulia, posisi saya malam itu, saya kan panik, stress, waktu diperiksa dalam keadaan sangat tertekan. Saya jawab apa saja apa adanya. Tapi saya revisi di pemeriksaan kedua," ungkap Irman.

Ia juga membantah komitmen bahwa ia meminta imbalan Rp 300 per kilogram dari gula tersebut. Mendengar jawaban itu, Hakim anggota Halasan Butar butar pun mempertegas jawaban Irman tersebut.

"Keterangan Anda di BAP butir delapan, apakah itu sungguh yang anda berikan pada penyidik? Itu ada tanda tangan anda lho, anda paham tanda tangan dokumen itu," ujar Hakim.

Namun Irman kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan perihal yang sebenarnya. "Paham yang mulia, tapi itu emang suasana kebatinan, kondisi mental dan kebatinan bercampur baur," ungkap Irman.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyinggung pernyataan Irman yang kerap berputar-putar dalam persidangan. Ia pun mengingatkan agar Irman jujur dalam persidangan.

"Saya ingin ajak anda ngomong yang benar, saya tidak perlu ngutip pasal 22 UU tipikor untuk kesaksian palsu. Anda bilang anda lulusan Amerika. JPU punya dokumen yang akan dia tampilkan di depan, terdakwa juga mengajuian JC untuk ceritakan segala sesuatu, Saya tidak ingin keterangan Anda kontradiktif di depan dengan permohonan JC," ungkap Hakim Nawawi.

Diketahui, Irman didakwa jaksa KPK menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan istrinya Memi. Ia diduga menerima hadiah selaku Ketua DPD karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat.

Irman Gusman juga disebut meminta fee atau imbalan sebesar Rp 300 per kilogram dari kuota gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya untuk distribusi Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Irman dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement