Kamis 24 Nov 2016 11:54 WIB

'Polisi Langgar Hak Buni Yani'

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, polisi telah melanggar hak Buni Yani yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11) pukul 20.00 WIB. Pasalnya, hingga saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 

"Sama saja dengan ditahan, itu diperiksa semalaman boleh apa enggak? Dari semalam itu belum keluar dari sana? Ah itu ditahan namanya, diperiksa sampai satu hari penuh itu tidak boleh. Jadi dia nginap? Ya berarti ditahan itu," ujar Romli saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).

Romli mengatakan, seharusnya Buni Yani dipulangkan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan jika surat penahanannya belum keluar maka tidak boleh dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. "Harus ada perintah penahanan. Kalau memeriksa itu (harusnya) jam kantor. Kalau ditahan itu baru bisa diperiksa 1x24 jam. Berarti, itu ditahan secara tidak langsung," ucap dia.

Romli menjelaskan, dalam proses hukumnya, seharusnya polisi melayangkan surat panggilan dulu terhadap Buni Yani untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian, polisi dapat menetapkan status tersangka. Namun, menurut dia, jika Buni Yani tidak dipulangkan berarti sama saja polisi telah melakukan penahanan terhadap Buni Yani. Karena, polisi masih membutuhkan waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.

"Kalau mau meriksa aja, seperti Ahok misalnya, setelah diperiksa kan dia pulang tuh, nah itu tidak ditahan. Jadi, apapun alasan polisi tidak boleh melakukan pemeriksaaan selama 24 jam sehari penuh. Kecuali dia sebagai tersangka dan ditahan, itu bisa diperiksa. Setiap malam bisa diperiksa. Tapi kalau begini berarti ditahan," kata Romli.

Romli menambahkan, jika tidak ada surat penahanan berarti polisi telah melanggar proses hukum dan telah menyalahgunakan wewenang. "Kalau tidak ada (surat penahanan) berarti polisi melanggar proses hukum, melanggar hak-hak tersangka. Kalau tidak ada ada surat penahanan berarti kan menyalahkan wewenang, polisi itu gimana sih?," ujarnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dengan demikian, sudah 15 jam Buni Yani diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka tadi malam pada pukul 20.00 WIB. Sementara, polisi baru akan menentukan ditahan atau tidaknya pada Kamis (24/11) pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement