REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Data Pengadilan Negeri Agama (PNA) Depok mengungkap angka perceraian di Depok dalam tiga tahun ini terus meningkat. Penyebabnya, selain faktor ekonomi juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tindak kekerasan terhadap wanita kerap terjadi di lingkungan keluarga menjadi salah satu faktor penyebab munculnya perceraian, selain faktor ekonomi," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Depok, Sarbiati di Depok, Kamis (24/11).
Menurut Sarbiati, kemajuan zaman dengan teknologi yang canggih membuat keluarga makin menjauh (broken marriage). Selain itu ada juga gangguan psikologis hingga membuat perkembangan anak negatif. "Yang jelas kami akan bersinergi dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengantisipasi naiknya angka perceraian keluarga," ujarnya.
Diungkapkan Sarbiati, dalam kurun tiga tahun, angka peceraian di Depok terus meningkat. Data yang diperoleh setidaknya ada 2.500 pasangan yang mengajukan gugatan perceraian di PNA Depok.
"Jajaran PNA Depok akan menggandeng instansi terkait dengan harapan masalahnya teratasi, terutama rutin memberi penyuluhan. Kalau tak dilakukan sosialisasi serta penyuluhan berkaitan dengan kehidupan keluarga yang harmonis kemungkinan besar angka perceraian bisa mencapai 3.500 kasus pe tahun," ujarnya.