REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama akan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11).
"Besok (hari ini) penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penistaan agama ke Kejagung," kata Kombes Martinus dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (24/11) malam.
Polisi menyebut, sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus Basuki. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga, mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait kasus ini, sejumlah organisasi keagamaan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November serta aksi gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi agar segera menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki T Purnama.