REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PDI Perjuangan menegaskan sebagai partai ideologis yang terus berjuang untuk memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan politik pemerintahan secara nasional dan daerah khususnya terkait kesehatan, perempuan dan anak.
Oleh karena itu, dalam rangkaian kerja partai untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program partai, DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak pada Sabtu (26/11) kemarin menggelar Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid), sebagai rapat yang diperluas dengan mengundang 34 DPD se-provinsi Indonesia dan perwakilan daerah prioritas DPC, baik Kabupaten maupun Kota.
“Pelaksanaan Rakorbid, bertepatan dengan momentum Hari Penghapusan Kekerasan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 25 November, sehingga struktur partai dapat memperkuat kapasitasnya untuk mendukung kebijakan Negara khususnya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan,” kata Ketua DPP Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu, Minggu (27/11).
Menurut Sri, momen penting ini menegaskan dan kesiapan DPP, DPD, DPC dalam mengawal dan mengimplementasikan program partai yang konsisten mendorong lahirnya kebijakan perlindungan perempuan, anak, dan kaum marginal. Terlebih, Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri juga mengamanatkan pentingnya upaya kita bersama untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Amanat inilah yang akan dilaksanakan seluruh struktur dan petugas partai untuk membuktikan bahwa Negara hadir bagi rakyatnya. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah terdaftar dalam Prolegnas DPR 2016, DPP PDI Perjuangan dan Fraksi DPR PDI Perjuangan telah mengeluarkan instruksi agar pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera dilaksanakan di DPR RI,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Sementara itu, terkait dengan Rakorbid DPP PDI Perjuangan, Sri mengungkapkan bahwa hal itu untuk mengkonsolidasikan kekuatan internal partai agar implementasi kebijakan pemerintah yang pro rakyat dapat dilaksanakan.
“Rakorbid menjadi sosialisasi dan arahan, dialog dan serta tindak lanjut instruksi partai terkait bidang Kesehatan Perempuan dan Anak,” tukasnya.
Adapun materi yang dibahas dalam konsolidasi yang telah dilakukan yakni Pelayanan Kesehatan Nasional yang disampaikan oleh Mentri Kesehatan dan Direktur Kepesertaan BPJS. Kemudian Regulasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjadi turunan pelaksanaan Undang-undang terkait perlindungan perempuan dari kekerasan.
Selain itu, dibahas pula Perempuan dan Budaya dengan fokus kekuatan perempuan dalam Revolusi Mental yang disampaikan oleh Dirjen Kebudayaan. Dibahas juga sinergi partai dengan kelompok masyarakat untuk perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan melalui fungsi P2TP2A dan relawan kesehatan. Dan terakhir adalah soal rencana aksi tindak lanjut, rekomendasi Rakorbid dan instruksi partai terkait Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak.