Senin 28 Nov 2016 22:07 WIB

JPU Ajukan Banding Vonis Gatot Pujo Nugroho

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tak puas dengan hasil putusan majelis hakim dalam perkara korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi Medan atas vonis terhadap terdakwa Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Dalam sidang beragendakan vonis pada Kamis (24/11) lalu, Gatot dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Pengajuan banding ini pun dibenarkan oleh penasihat hukum Gatot, Surepno Sarfan. "Ternyata, jaksa telah mengajukan banding pada 25 November 2016 lalu," kata Surepno di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11).

Surepno mengatakan, pihaknya menyesalkan langkah jaksa yang mengajukan banding. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Gatot telah sesuai. Hukuman enam tahun penjara itu, lanjutnya, telah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Kemarin menurut kami, ya sudahlah, putusan itu kami terima. Tapi rupanya jaksa banding," ujar dia.

Pihaknya pun, kata Surepno, juga telah berniat mengajukan banding. Tim pengacara Gatot saat ini sedang menyiapkan memori banding. "Kami tidak minta dibebaskan, kami hanya minta hukuman seringan-ringannya. Paling tidak, kami meminta agar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dikuatkan saja," kata Surepno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement