Kamis 01 Dec 2016 13:07 WIB

Usai Pemanggilan di Kejakgung, Ahok Tetap Blusukan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengaku lega usai menjalani pemanggilan perampungan berkas kasus dugaan penistaan agama.

"Proses tadi semua telah selesai. Mohon doa supaya proses ini dengan adil, terbuka," ujar Ahok di Kejaksaan Agung.

Ahok berharap, proses kasus yang menjerat dirinya ini dapat selesai. "Cepat selesai permasalahan ini, sehingga bisa melayani masyarakat Jakarta lebih baik lagi, " harapnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan ada dua agenda dalam pemanggilan kali ini.  Pertama adalah memverifikasi materi secara faktual terhadap tersangka, maupun berkas perkara berupa Blackberry apa saja yang disampaikan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tahap dua, dilalui melalui tanya jawab terkait memastikan identitas tersangka dengan mencocokan sesuai KTP dan foto, umur, tempat tanggal lahir,  pekerjaan dan lainnya," jelasnya.

Menurut Sirra usai menjalani pemanggilan, Ahok tetap akan melakukan kampanye blusukan."Kembali lagi mengikuti kampanye hari ini," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement