Kamis 01 Dec 2016 13:34 WIB

KPK: Pemulihan Aset dari Koruptor Rp 481 Miliar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengklaim lembaga yang dipimpinnya telah mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni dengan melakukan perampasan aset terhadap para koruptor yang telah diputus secara inkrah dan berkekuatan tetap.

Menurut Agus hingga November 2016 aset rampasan yang telah tercatat KPK yakni sebanyak Rp 344 miliar. Namun total pemulihan aset yang berhasil menjadi penerimaan negara bukan pajak KPK sebesar Rp 481 miliar. "Harapan kami kalau kita bisa bekerja lebih efektif pemulihan aset bisa lebih besar dari yang didapat hari ini," ujar Agus dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 bertajuk "Reformasi Sistem Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel", di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut Agus, dalam kegiatan ini juga KPK juga akan menyerahkan simbolis pemulihan aset dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang kepada menteri keuangan. Di antaranya, aset dari terpidana korupsi Muhammad Nazarudin yakni berupa saham maupun surat berharga, akta tanah, bangunan, ruko dan apartemen sebanyak 248 unit, serta badan usaha, dan sejumlah aset bergerak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik optimalisasi lembaga penegakan hukum dalam pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, dengan begitu, semakin meningkatkan penerimaan negara dari sektor bukan pajak. Ia pun menilai, hal ini akan membantu perbaikan dan sektor pelayanan publik.

"Saya terima kasih Pak Kapolri, Kejaksaan dan KPK setia memerangi kami dari sistem penerimaan negara, kerjasama dengan aparat penegak hukum ini bermanfaat bagi seluruh insitutsi publik yang penting, karena bila penerimaan baik, belanja publik saya yakin juga baik," ujar Sri.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement