REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Hatta Taliwang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun polisi belum memutuskan apakah akan menahan atau tidak.
"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka namun untuk penahanan 1x24 jam baru akan diputuskan, ditahan atau tidak," ujarnya, Kamis (8/12).
HT diamankan atas dugaan Pasal UU ayat 2 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia membuat status yang dianggap berbau SARA. Diduga juga ada komunikasi kuat antara HT dengan tersangka yang lebih dulu diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Polisi telah mengamankan barang bukti milik tersangka. "Barang bukti berupa HP, buku, dan dokumen tentu," ujarnya.
Martinus memaparkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. HT diamankan oleh Polda Metro Jaya di Rusunawa di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Baca juga, Aktivis Hatta Taliwang Ditangkap Polisi karena Status di Medsosnya.