REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, kegiatan peribadatan yang insidental boleh menggunakan fasilitas umum, seperti gedung atau balai pertemuan. Hal tersebut berlaku untuk semua agama.
"Menggunakan gedung umum untuk ibadah itu diperbolehkan selama itu insidentil, bukan rutin," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan usai menjadi pembicara pada Konvensi Nasional Akuntansi, Jumat (9/12).
Menurut Emil, kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) tersebut insidentil karena setahun sekali. Namun, Emil juga tidak bisa melarang upaya unjuk rasa atau bentuk ekspresi pendapat lainnya. Maka kegiatan demonstrasi, selama menggunakan cara-cara yang baik tetap diperkenankan.
Emil menyayangkan kalau aksi penolakan tersebut harus masuk ke dalam tempat pelaksanaan ibadah. Ia, telah melakukan kajian dan melakukan penelusuran fakta terkait isu pelanggaran hak beribadah bersama kepolisian, kemiliteran, Kementerian Agama, dan Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung.
Berdasarkan pertemuan tersebut, kata dia, penyelenggaraan kegiatan KKR yang dilaksanakan di Sabuga tidak melanggar aturan dan memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan. Kegiatan itu sebatas pemberitahuan kepada kepolisian. "Kegiatan beribadah itu tidak perlu pakai izin. Cukup dengan surat pemberitahuan. Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin-izin itu tidak betul," katanya.
Menurut Emil, hal tersebut mengutip Pasal 175 dan 176 KUHP, yang menyatakan bahwa: Pasal 175, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". Kemudian, kata dia, Pasal 176 "Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah".
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan KUHP tersebut. Namun, pemberian sanksi akan diawali dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bandung akan mengirim surat kepada ormas-ormas, khususnya yang memasuki ruang ibadah di KKR kemarin, agar memberikan surat pernyataan tidak akan melakukan lagi memasuki tempat ibadah agama lain. Kalau mereka tidak menandatangani, maka Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Ormas dengan KUHP-nya.