REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP beranggotakan 80 orang akan mendampingi Gubernur DKI nonaktif Ahok dalam persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara besok.
Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Sirra Prayuna mengatakan sekitar 80 orang pengacara itu akan mendampingi dan menyiapkan semua proses persidangan. Tim tersebut dibagi dalam dua bidang yaitu tim litigasi tugasnya mendampingi Basuki di setiap persidangan sekitar 10-20 orang advokat, dan tim nonlitigasi sekitar 60-an orang advokat.
"Kami terus matangkan persiapan tim hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam menghadapi persidangan perdana pada 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta," jelas Sirra, Senin (12/12).
Adapun tugas tim nonlitigasi, kata Sirra, yaitu menghimpun berbagai informasi, data, dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli.
Sirra menambahkan tim nonlitigasi juga akan melakukan legal drafting yang akan mengonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion. Tim nonlitigasi juga melakukan prosesing persidangan yang bertugas menginput berbagai fakta-fakta selama persidangan yang akan dijadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya.
"Namun dalam persidangan besok akan dihadiri oleh para advokat yang jumlahnya secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk mengikuti acara persidangan besok yaitu pembacaan dakwaan," ujarnya.
Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa (13/12) besok yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Tim kuasa hukum Ahok ini dipimpin oleh Sirra Prayuna. Ada pula adik Ahok, Fifi Lety, yang juga akan bergabung dalam tim kuasa hukum. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok.
Baca juga: Ini Tanggapan Ahok Soal Status Jabatannya Setelah Ada Jadwal Sidang