REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- KPUD Kota Tasikmalaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno pada Senin (6/12), lalu. Namun, warga yang belum masuk dalam DPT masih diperbolehkan memberikan hak suaranya di Pilkada 2017.
Anggota KPUD, Khotum Hotimah mengatakaan, warga yang mempunyai KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya bisa mengikuti proses pencoblosan. Kata dia, warga tersebut digolongkan dalam daftar pemilih tambahan.
“Dengan persyaratan miliki KTP-El atau suket sebagai warga setempat. Nanti bisa mencoblos di hari H di TPS sesuai alamatnya,” katanya.
Namun, KPUD mengaku kesulitan memprediksi jumlah pemilih yang masuk dalam daftar tambahan tersebut. Sebab, dari data Disdukcapil saja, kedatangan penduduk ke Kota Tasikmalaya sekitar 50 orang perhari. Adapun yang keluar dari Kota Tasikmalaya sekitar 30 orang perhari.
“Normalnya setiap hari itu selisih 20 orang warga yang keluar dan masuk. Meski bisa dikalkulasi dengan mengkalikan 20 orang dikali sekian hari menuju pencoblosan, kami tidak bisa memprediksi berapa tepatnya jumlah pemilih tambahan,” jelasnya.
Guna mengantisipasi kelebihan jumlah daftar pemilih tambahan, maka KPUD menyiapkan surat suara tambahan. Jumlah surat surat tambahan itu sekitar 2,5 persen dari DPT di setiap TPS. Namun, jika terjadi mobilisasi penduduk atau eksodus maka surat suara tambahan berpotensi kurang.
"Apalagi saat ini membuat KTP-El atau suket terbilang mudah. Dan perpindahan penduduk merupakan hak setiap warga negara, maka KPUD pun harus menjamin penduduk yang pindah agar mendapatkan haknya untuk memilih kepala daerah," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyadari tak ada aturan yang bisa menghalangi perpindahan penduduk. Tetapi ia hanya mengimbau pada Disdukcapil dan Panwaslu agar menaruh kecurigan jika terjadi peningkatan kedatangan penduduk yang cukup signifikan. Tujuannya agar dapat dilakukan langkah antisipasi eksodus warga secara massif.
“Maka Disdukcapil harus teliti dalam mendata masuknya penduduk. Apabila ada anomali yang berindikasi terjadinya eksodus harus dicurigai. Panwaslu juga harus lebih jeli dan mendata motif perpindahan penduduk apabila diluar batas normal,” harapnya.