Jumat 16 Dec 2016 16:02 WIB

BPKP: Pengawasan Dana Transfer Pendidikan Perlu Ditingkatkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung BPKP
Foto: matanews
Gedung BPKP

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan sejumlah catatan dalam laporan hasil pemetaan atas pengelolaan dana transfer ke daerah bidang pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diketahui anggaran pendidikan tahun ini mencapai 20 persen dari APBN atau sebesar Rp 421,7 tiliun. Dimana sebagian besar atau 64 persen disalurkan melalui anggaran transfer daerah.

Dari hasil pemetaan atas pengelolaan dana transfer bidang pendidikan yang dilaksanakan pada 34 provinsi di 514 Kabupaten/Kota, dengan sasaran dana alokasi khusus, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru, BPKP menemukan belum seluruh Kabupaten/Kota menyediakan informasi data terkait realisasi dana transfer ke daerah.

Selain itu terdapat Kabupaten/Kota yang mempunyai sisa anggaran lebih besar dibandingkan dengan jumlah fisik sisa dana transfer daerah di rekening koran POD.

BPKP juga mencatat adanya perbedaan jumlah sisa anggaran pendidikan menurut BPKAD dengan dinas pendidikan. Terdapat  Kabupaten/Kota yang mengalokasikan dana pendamping DAK pendidikan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam ketetuan.

Serta terdapat Kabupaten/Kota yang tidak menyalurkan dana transfer bidang pendidikan sesuai dengan alokasi yang telah dianggarkan.

“Dari hasil pemetaaan tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengawasan atas pengelolaan dana transfer ke daerah bidang pendidikan ini perlu terus ditingkatkan untuk penyempurnaan dan perbaikan akuntabilitas,” tutur Kepala BPKP, Ardan Ardi Perdana saat memaparkan hasil pengawasan bersama BPKP dengan Inspektorat Jendral Kemendikbud prihal pemetaan atas pengelolaan dana transfer ke daerah bidang pendidikan disela-sela pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Solo pada Kamis (15/12) malam.

Sementara itu terkait penilaian maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SIPIP), BPKP memberikan nilai level 2,791 dari skala level 1 sampai 5. Ardan mengatakan nilai tersebut hampir menyentul level 3 sebgaimana di target skor maturitas SPIP dalam RPJMN 2019.

Sementara itu pengukuran peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), BPKP menilai dari 6 elemen yang menjadi unsur penilaian 4 elemen berada di level 3 sedang 2 elemen berada di level 2.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement