REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala desa (Kades) Undur, kecamatan Kelmuri di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.
"Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bulan, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa divonis bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah di Geser, Ruslan Marasabessy di Ambon, Jumat (16/12).
Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Kades Undur ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 153 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap bendahara desa Undur, Samsia Kelasan. Samsia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Menurut jaksa, desa Undur mendapatkan kucuran dana desa dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp 270 juta lebih untuk pengadaan puluhan unit mesin ketinting dan pembuatan jalan setapak sepanjang 310 meter. Namun, dana yang terpakai untuk pengerjaan fisik lapangan hanya sekitar Rp 100 juta dan sisanya merupakan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.