REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Cimanggis, Depok menjaring dan mengamankan sembilan motor bodong yang rencananya akan digunakan untuk balapan liar di Jalan Baru Leuwinanggung, Tapos, Depok, Rabu (21/12). "Motor-motor tersebut dalam keadaan bondol dan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan," kata Kanit Lantas Polsek Cimanggis AKP Sulani.
Menurut Sulani, tindakan mengamankan motor-motor bodong tersebut karena laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara-suara motor saat melintas di pemukiman warga. "Aksi balapan liar dikawasan tersebut juga sudah menganggu meresahkan warga," kata dia.
Kapolsek Cimanggis, Depok, Kompol Agung mengutarakan selain tak memiliki kelengkapan surat-surat atau bodong, Bodi motor juga sudah tidak asli dan sudah dimodifikasi serta suara knalpotnya sangat nyaring. "Kondisi motor-motor buat balapan liar tersebut sudah menyalahi aturan UU Lalulintas," tegasnya.
Diutarakan Agung, jalan yang kerap dijadikan arena balapan liar tersebut, jalannya baru dengan kondisi jalan yang lurus. Balapan liar sering dilakukan setiap sore. Rata-rata anak-anak remaja yang melakukan aksi balap liar. "Motor-motor tersebut akan kami sita, jika tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan," kata dia.