Kamis 22 Dec 2016 17:12 WIB

Kapolda Metro Musnahkan Barbuk Narkoba dari Cina

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Pemusnahan narkoba.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang diselundupkan dari Cina di dekat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, M Iriawan bersama pejabat tinggi Polda Metro Jaya lainnya. Selain itu, juga tampak dari petugas BNN dan beberapa instansi terkait.

Berdasarkan pantaun di lokasi, barang bukti tersebut berupa ganja satu ton, sabu tujuh kilogram, ekstasi 10.957 butir, dan serbuk bahan ekstasi 3,8 kilogram. Barang bukti tersebut apabila dikonversi dengan rupiah setara Rp 26.098.100.000 dan 5.065.327 jiwa dapat terselamatkan.

"Saya dilaporkan oleh Direktur Narkoba bahwa beberapa barang bukti memang berasal dari Cina oleh sebab itu apapun alasannya kita harus mengantisipasi, memberantas, mencegah, menangkap, dan membasmi narkoba di Indonesia ini," ujar Iriawan kepada wartawan, Kamis (22/12).

Iriawan mengatakan, jalur tikus pintu masuknya narkoba ke Indonesia banyak sekali, terutama melalui jalur pantai. Karena itu, Iriawan meminta agar masyarakat juga turut membantu untuk membongkar peredaran barang haram tersebut.

"Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapkan jaringan narkoba ini," kata Iriawan.

Jumlah tersangka yang berhubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 19 orang yang terdiri dari 18 WNI dan satu orang WNA. Para pelaku adalah bandar dan kurir kasus narkoba yang dijerat dengan pasal ayat 111 ayat 2, 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement