REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ismar Syafruddin, salah seorang pengacara senior yang tergabung dalam tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, optimistis dengan sidang terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok selanjutnya. Ia mengatakan sudah sepantas eksepsi Ahok ditolak.
"Optimistis dengan melihat putusan sela tadi," katanya sehabis mengikuti persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Ismar mengapresiasi keputusan hakim. Karena, kata Ismar, eksepsi Ahok memang tidak mengandung unsur-unsur yang dapat membatalkan dakwaan. "Sidang selanjutnya selasa depan pemeriksaan saksi," katanya.
Ismar mengatakan akan banyak sekali saksi yang akan dipanggil. Saksi yang mendengar langsung, saksi dari pelapor dan saksi ahli.
Baca juga, Jaksa Dinilai Profesional di Sidang Perdana Ahok.