Rabu 28 Dec 2016 01:18 WIB

Kasus Penipuan Ramadhan Pohan Segera Disidangkan

Red: Esthi Maharani
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan menyidangkan kasus tersangka Ramadhan Pohan dalam dugaan penipuan dan penggelepan senilai Rp15,3 miliar telah terbentuk.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik mengatakan, persidangan tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang yang juga menjabat Wakil Ketua PN Medan. Sedangkan hakim anggota, menurut dia, adalah Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak.

Ia menyebutkan, penetapan majelis hakim itu dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka ke PN Medan pada Jumat (16/12).

Ketika ditanyakan wakti sidang Ramadhan Pohan, Erintuah mengatakan, belum dapat diketahui dan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.