Rabu 28 Dec 2016 01:18 WIB

Kasus Penipuan Ramadhan Pohan Segera Disidangkan

Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan menyidangkan kasus tersangka Ramadhan Pohan dalam dugaan penipuan dan penggelepan senilai Rp15,3 miliar telah terbentuk.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik mengatakan, persidangan tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang yang juga menjabat Wakil Ketua PN Medan. Sedangkan hakim anggota, menurut dia, adalah Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak.

Ia menyebutkan, penetapan majelis hakim itu dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka ke PN Medan pada Jumat (16/12).

Ketika ditanyakan wakti sidang Ramadhan Pohan, Erintuah mengatakan, belum dapat diketahui dan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Ya, kita tunggu saja kapan akan dilaksanakan. Bisa saja, kemungkinan pada awal bulan Januari 2017," kata juru bicara PN Medan itu.

Sebelumnya, tersangka Ramadhan Pohan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Ramadhan Pohan yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat datang ke Kantor Kejati Sumut pada Rabu (7/12) dengan pengawalan dari petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, untuk dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement