REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapitra Ampera menyambangi Polda Metro Jaya memenuhi panggilan penyidik atas pemanggilan kepada anggota GNPF MUI Bukit Tinggi Sumatera Barat, Irfianda Abidin. Kapitra mengaku akan meminta keterangan penyidik dalam hal apa kliennya dijadikan saksi dalam kasus makar pada (2/12).
Menurut Kapitra, kleinnya sementara ini masih belum bisa datang memenuhi panggilan penyidik. Alasannya karena harus ada yang dikonfirmasi lebih dulu oleh tim advokasi GNPF MUI ini sebelum meminta kliennya untuk datang.
"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ke pihak polisi, biar konkret dulu sehingga informasi hukumnya bisa dipahami oleh Irfianda sebagai saksi yang dipanggil," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/12).
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan mengkonfirmasi juga kesaksian kliennya ini untuk tersangka siapa dalam kasus makar. Pasalnya dalam surat pemanggilan yang dilayangkan kepolisian, tidak dituliskan hal tersebut.
"Kami tidak tahu, dipanggilannya juga tidak ditulis untuk siapa, tapi di sana ditulis untuk tindak pidana makar," jelas Kapitra.
Sebagai saksi kata dia, harusnya orang yang mengetahui langsung adanya peristiwa tindak pidana makar. Sedangkan kliennya sambung Kapitra hanyalah koordinator masa 212 dari Sumatera Barat yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana makar yang dilakukan oleh delapan orang itu.
"Itu dia kami minta kejelasan, karena saksi kan orang yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung saat peristiwa tindak pidana. Apakah ini keterkaitan apa dan siapa yang melakukannya. Maka kita akan tanya," tegas Kapitra.
Untuk diketahui delapan tersangka makar ini menyerat nama-nama aktivis hingga mantan anggota TNI. Mereka di antaranya Kivlan Zein, Ratna Sarumpet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Alvin, Eko Sudjana, Firza Husein, dan Adityawarman.