REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Panwaslu Kota Tasikmalaya mencopot dua billboard bergambar pejawat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum pada Rabu, (28/12). Panwas menilai billboard melanggar aturan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditentukan oleh KPU.
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriyadi mengatakan keberadaan billboard dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan dari peserta pilkada lainnya. Kesalahan billboard terletak karena adanya gambar Budi sebagai pejawat di sana. Adapun jika hanya gambar Uu saja sebenarnya tak masalah.
"Ini buat kecemburuan calon lain, di mana APK sudah ditentukan desainnya, gambarnya. Dan ini dianggap ilegal, padahal kalau tidak ada pejawat tidak masalah. Sehingga kita putuskan dicabut karena banyak pengaduan," katanya.
Diketahui penertiban itu dilakukan Panwaslu bukan tanpa peringatan. Dia mengatakan Panwaslu sudah melakukan pemberitahuan sebanyak dua kali melalui surat resmi ke Uu sejak awal Desember. Bahkan pihak Panwaslu juga berusaha menghubungi Uu lewat ajudannya.
Begitupun kepada pejawat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, juga dilakukan pemberitahuan namun tidak ada respons. Alhasil, Panwaslu akhirnnya menurunkan baliho dengan berkoordinasi bersama Satpol PP, Dinas Ciptakarya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapat Daerah, Kesbangpol dan Polres Tasikmalaya.
"Ya tahapnya Panwas sudah sampaikan surat himbauan dua kali. Betapa sibuknya Bupati sampai tidak sempat merespons. Dihubungi langsung lewat ajudan sudah, sudah berusaha hubungi, jadi ada kesan mengabaikan sehingga kita putuskan melalui rapat koordinasi maka kita eksekusi," jelasnya.
Diketahui, terdapat dua billboard yang dicopot Panwaslu yaitu berada di kawasan Simpang Lima jalan Soekarno Hatta dan di dekat Tugu Adipura Jalan KH Zaenal Mustofa. Billboard tersebut menampilkan konten Kota dan Kabupaten Tasik sebagai gerbang desa untuk Jawa Barat.